HOME

Senin, 13 Desember 2010

Hakikat pemerintahan


 Hakikat pemerintahan


 Hakikat pemerintahan

Hakikat Pemerintah dan Pemerintahan
1.      Pendekatan Dari Segi Bahasa
“Memerintah” diartikan sebagai menguasai atau mengurus negara atau daerah sebagai bagian dari negara. Dengan demikian maka kata “pemerintah” berarti kekuasaan untuk memerintah suatu negara, misalnya negara memerlukan pemerintah yang kuat dan bijaksana. “pemerintah” dapat pula diartikan sebagai badan tertinggi yang memerintah suatu negara, misalnya kalimat; masyarakat meminta perhatian pemerintah agar turun tangan dalam pemecahan kekurangan air untuk sawah-sawah di suatu wilayah. Di dalam kalimat “gedung pemerintah”, “sekolah pemerintah”, artinya gedung negara dan sekolah negeri.
“Pemerintah” adalah perbuatan atau cara atau urusan memerintah, misalnya pemerintah yang adil, pemerintah demokratis, pemerintah diktator.
2.      Pendekatan dari Segi Organisasi
Dalam pembicaraan tentang pemerintah dan pemerintahan tidak boleh terlepaskan dari pembahasan tentang negara, karena negaralah yang merupakan wadah, lembaga, organisasi tempat berlangsungnya tugas pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah dan negara bagaikan sekeping mata uang, karena tidak mungkin bisa memahami secara nyata hakikatnya tanpa mengulas keduanya; di mana negara merupakan segi statisnya dan pemerintahan adalah segi dinamisnya.

Sistem Pemerintahan Negara
Sistem pemerintahan merupakan sistem penyelenggaraan pemerintahan suatu negara, yang didasarkan pada ajaran filosofis yang dianut negara yang bersangkutan.
Dari teori-teori sistem pemerintahan yang beraneka ragam, dapat disimpulkan enam macam sistem pemerintahan yaitu:
1.      ekapraja,
2.      dwipraja,
3.      tripraja,
4.      catur praja,
5.      pancapraja, dan
6.      sadpraja.

Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Republik Indonesia yang termuat dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu secara filosofis dikemukakan sebagai berikut.
1.      Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum
2.      Sistem konstitusional.
3.      Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR
4.      Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi di bawah majelis.
5.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6.      Menteri negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
7.      Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Sumber buku Filsafat Pemerintahan karya Drs. H. Achmad Batinggi, MPA. Drs. Muhammad Tamar, M.Psi.



 Hakikat pemerintahan:http://saras87.blogspot.com/